Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Februari 2014

Hadits Lemah Tentang Janji Adalah Utang



BY ABDURRAHMAN 


ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﻭﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺃﻥ
ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻗﺎﻝ : » ﺍﻟﻌﺪﺓ ﺩﻳﻦ »
Dari ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Abdullah bin
Mas’ud , bahwa Rasulullah bersabda: 
“Janji adalah utang”.
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ath-Thabrani
dalam “al-Mu’jamul ausath” (no. 3513 dan 3514)
dan “al-Mu’jamush shagiir” (no. 419), Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam “Akhbar Ashbahan
(no. 1527), Ibnu ‘Asa-kir dalam “Tarikh Dimasyq” (52/293) dan Imam al-Qudha-‘i dalam
“Musnad asy-Syihab” (1/40, no. 7), semuanya
dari jalur Sa’id bin Malik bin ‘Isa, dari ‘Abdullah
bin Muhammad bin Abil Asy’ats, dari al-A’masy,
dari Ibrahim an-Nakha’i, dari ‘Alqamah dan al-
Aswad, dari ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Abdullah bin
Mas’ud , dari Rasulullah .
Hadits ini adalah hadits yang lemah, dalam
sanadnya ada rawi yang bernama ‘Abdullah bin
Muhammad bin Abil Asy’ats, Imam adz-Dzahabi
berkata tentangnya: “Dia meriwayatkan hadits
yang mungkar, aku tidak mengenalnya”[1].
Ucapan beliau ini dibenarkan oleh Imam Ibnu
Hajar[2].
Imam al-‘Iraqi dan Imam Ibnu Rajab mengisyaratkan kelemahan hadits ini, beliau
berkata: “Di dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal”[3].
Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Imam al-
Haitsami[4], al-Munawi[5] dan Syaikh al-Albani[6].
Hadits yang semakna juga diriwatkan dari ‘Ali bin
Abi Thalib dari Rasulullah dengan lafazh:
 “Janji seorang mukmin adalah utang”. 
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ad-Dailami dalam
“Musnadul Firdaus”[7].
Hadits ini diisyaratkan kelemahannya oleh Imam
al-Munawi, beliau berkata: “Dalam sanadnya ada
(rawi yang bernama) Darim bin Qubaishah, (Imam) adz-Dzahabi berkata (tentangnya): Dia
tidak dikenal”[8].
Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits lemah
sehingga tidak boleh dinisbatkan kepada
Rasulullah dan tidak boleh dijadikan sebagai
argumentasi untuk menetapkan bahwa janji
kedudukannya dalam Islam seperti utang.
Cukuplah ayat-ayat al-Qur-an dan hadits-hadits
yang shahih dari Rasulullah menjadi sandaran
dan argumentasi tentang kewajiban menepati
janji dan haramnya mengingkarinya.
Seperti firman Allah :
}ﻭﺃﻭﻓﻮﺍ ﺑﺎﻟﻌﻬﺪ ﺇﻥ ﺍﻟﻌﻬﺪ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﺌﻮﻻ{
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti
diminta pertanggungan jawabnya” 
(QS al-Israa’ : 34).
Juga sabda Rasulullah : “Tanda-tanda orang
munafik ada tiga; kalau berbicara dia berdusta,
kalau berjanji dia ingkar, dan kalau diberi amanah
(kepercayaan) dia berkhianat”[9].
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺑﺎﺭﻙ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ
ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ، ﻭﺁﺧﺮ ﺩﻋﻮﺍﻧﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ


Referensi;
[1] Kitab “Miizaanul i’tidaal” (2/490).
[2] Dalam kitab “LIsaanul miizaan” (3/337).
[3] Kitab “Takhriiju aha-diitsi ihya-I ‘uluumid
diin” (2/154) dan “Jaami’ul ‘uluumi wal
hikam” (1/431).
[4] Dalam kitab “Majma’uz zawa-id” (4/295).
[5] Dalam kitab “Faidhul Qadiir” (4/377).
[6] Dalam kitab “Dha’iiful jaami’ish shagiir” (no.
3853 dan 3854).
[7] Dinukil oleh Imam al-Munawi dalam kitab
“Faidhul Qadiir” (4/308).
[8] Ibid.
[9] HSR al-Bukhari (no. 33) dan Muslim (no. 59).


Abdullah bin Taslim al-Buthoni
(Manisnyaiman.com)